Topsumbar – Seperti yang kita ketahui, PT Pegadaian (Persero) adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai. Selain itu, Pegadaian juga menyediakan pinjaman KUR untuk pelaku usaha (UMKM).
Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian adalah sebuah solusi bagi pelaku UMKM untuk modal tambahan dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dimiliki.
Pegadaian memiliki produk KUR Syariah yang merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin/Nasabah yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn atau Gadai Syariah.
KUR Pegadaian Syariah menyediakan pinjaman mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta bagi setiap individu/pelaku usaha dengan tenor 11, 18, 24, dan 36 bulan.
Adapun biaya atau tarif KUR Pegadaian Syariah yang dikenakan kepada nasabah/calon debitur cukup ringan yaitu setara 3% efektif per tahun.
Dengan adanya pinjaman tersebut, nasabah bisa memanfaatkannya untuk pengembangan usaha yang sedang dijalani.
Nah, apakah KUR Pegadaian menyediakan pinjaman sebanyak Rp 50 juta? Tentu saja, namun perlu terlebih dahulu mengetahui beberapa persyaratannya.
Melansir laman winnet.id, Jum’at (03/11/2023), nasabah/debitur bisa meningkatkan limit pinjaman Pegadaian hingga Rp 50 juta dengan syarat tertentu.
Kepala cabang Pegadaian Gorontalo Utara, Jacky menjelaskan program pinjaman KUR pegadaian bisa didapatkan asalkan merupakan nasabah eksisting Pegadaian yang telah dan pernah mengakses layanan pinjaman sebelumnya.
Nah, bagaimana cara mendapatkan pinjaman KUR Pegadaian dengan nominal Rp 50 juta?
Bagi nasabah yang telah memanfaatkan pinjaman hingga batas maksimal Rp 10 juta, dapat melakukan top-up KUR hingga Rp 50 juta setelah setengah tenor berjalan.
“Namun, penting untuk dicatat yah. Program ini berlaku khusus untuk nasabah eksisting yang pernah memanfaatkan KUR di Pegadaian.”, Tegas Jacky.
Cara mendapatkan..