Tabel KUR Bank Jateng 2023 Bunga Flat Super Murah hingga 5 Tahun, Intip Syaratnya Agar Disetujui

Tabel KUR Bank Jateng 2023, Bunga Flat Super Murah hingga 5 Tahun
(Tabel KUR Bank Jateng 2023, Bunga Flat Super Murah hingga 5 Tahun/Topsumbar.co.id)

Topsumbar – Tabel KUR Bank Jateng 2023 adalah simulasi angsuran pinjaman yang harus dibayarkan berdasarkan nominal dan tenor pinjaman yang dipilih oleh debitur.

Dengan mengetahui informasi yang diberikan lewat tabel angsuran KUR Bank Jateng 2023, nasabah/calon debitur dapat menentukan plafond dan tenor yang akan diambil saat mengajukan pinjaman.

Seperti yang kita ketahui, Bank Jateng yang dulunya bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) merupakan salah satu bank daerah yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bacaan Lainnya

Nah, dalam artikel ini terdapat informasi mengenai pinjaman KUR Bank Jateng yang bisa Anda simak sebelum mengajukan pinjaman, yang meliputi:

  • Syarat mengajukan KUR di Bank Jateng 2023.
  • Jenis pinjaman KUR Bank Jateng 2023.
  • Bunga pinjaman, plafond, dan tenor.
  • Tabel angsuran pinjaman KUR Bank Jateng 2023.
  • Cara mengajukan pinjaman KUR Bank Jateng 2023.

KUR Bank Jateng 2023

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dan kontribusi yang penting dalam perekonomian Indonesia.

Strategisnya peranan UMKM dalam perekonomian nasional mendorong Pemerintah untuk terus menerus mengembangkan UMKM dengan meningkatkan akses pembiayaan lewat program KUR. Salah satunya lewat Bank Jateng.

Syarat Mengajukan KUR di Bank Jateng 2023

Dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, akan memperbesar peluang agar pengajuan pinjaman KUR Bank Jateng disetujui.

Secara umum, KUR diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

Agar tidak ada dokumen yang terlupakan, Anda dapat melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan pinjaman KUR Bank Jateng, diantaranya:

  • Surat Keterangan Usaha
  • Fotokopi suami dan istri
  • Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SHM (dilampiri fotokopi PBB)

Pos terkait