Topsumbar – (23/11/2023) Dalam artikel ini terdapat syarat dan simulasi produk pinjaman/kredit dari Mandiri KPR Multiguna bagi Anda yang ingin menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan.
Sebelum mengetahui syarat dan simulasi Mandiri KPR Multiguna, alangkah lebih baik mengetahui tentang informasi produk pembiayaan dari Bank Mandiri tersebut.
PT Bank Mandiri Tbk adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang menyediakan berbagai macam jasa keuangan. Salah satunya menyediakan produk pinjaman Mandiri KPR Multiguna.
Mandiri KPR Multiguna (Refinancing)
Mandiri KPR Multiguna adalah kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif bagi Pegawai Tetap, Profesional dan Wiraswasta dengan jaminan berupa rumah tinggal/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan)/rumah susun hunian (apartemen).
Adapun pinjaman Mandiri KPR Multiguna juga diperuntukkan dengan tujuan:
- Fasilitas kredit berupa dana tunai yang didapatkan dengan cara menggunakan sertifikat dari properti yang dimiliki (New Booking).
- Pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain dengan proses mudah dan benefit suku bunga kembali ke masa fix (Take Over).
- Penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR Multiguna yang sedang berjalan/eksisting (Top Up).
Limit pinjaman Mandiri KPR Multiguna adalah sebersar Rp10 Miliar dengan maksimal tenor 15 tahun (180 bulan). Berikut adalah rinciannya:
1. Pegawai: Limit maksimal Rp 10.000.000.000. (10 Miliar) dengan tenor maksimal 15 tahun (180 bulan).
2. Profesional: Limit maksimal Rp 10.000.000.000. (10 Miliar) dengan tenor maksimal 10 tahun (120 bulan).
3. Wiraswasta: Limit maksimal Rp 2.000.000.000. (2 Miliar) dengan tenor maksimal 7 tahun (84 bulan).
Suku bunga Mandiri KPR Multiguna berkisar mulai dari 7,75 persen hingga 12,5 persen fix dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan..