TOPSUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melaksanakan operasi pada malam Minggu, 20 November 2023, dan berhasil mengamankan empat individu dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Keempat tersangka tersebut berasal dari Pulau Punjung dan Sitiung, dan petugas menangkap mereka di tempat yang berbeda.
Pada tanggal 19 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap tiga dari keempat pelaku, yaitu (MZ) 17 tahun, seorang pelajar; (AS) 26 tahun, pekerja swasta; dan (TNS) 32 tahun, seorang pedagang perempuan, di Jorong Muaro Mau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana panjang merek REVAN warna biru yang berisikan satu paket plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah handphone merek i-cherry warna silver dan satu buah handphone merek OPPO warna merah.
Pelaku keempat, yang memiliki inisial (RPS) 38 tahun, seorang Ibu Rumah Tangga, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah mengamankan pelaku (RPS), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah dompet warna pink, satu paket sedang terbungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, ditemukan 12 paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk VIVO warna hitam, satu unit timbangan warna hitam, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan uang sejumlah Rp. 150.000.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H, pada tanggal 20 November 2023, menginformasikan bahwa Satnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan keempat pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan dilakukan dari dua lokasi berbeda (TKP).
Penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Tiga pelaku awal, (MZ), (AS), dan (TNS), dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku (RPS) dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K jug mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika.
Kapolres mengajak untuk ikut memberantas kegiatan tersebut agar daerah Dharmasraya ini terbebas dari narkoba.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.