TOPSUMBAR – Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya telah berhasil melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan ALMI yang dilakukan oleh TASLIM (43).
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin dengan cermat oleh Kapolsek Akp Suyanto, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Kanit Tipiter Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Akp Suyanto, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi, tersangka Taslim memainkan kembali 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut.
Kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah hutang piutang hingga akhirnya pembunuhan terjadi.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk pendukung daam proses pembuktian yang mana akan dilakuka klarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir.
Meskipun ada beberapa kejanggalan yang muncul selama proses rekonstruksi, penyidik akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat.
Langkah ini sangat penting dalam memahami kasus pembunuhan ini dan memberikan transparansi pada proses hukum.
(YAN)