TOPSUMBAR – Pada tanggal 30 Oktober 2023, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar, Wakil Ketua Indra Datuak Rajo Lelo, serta anggota DPRD Sumbar dan tamu undangan lainnya. Dari pihak Pemprov Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga turut hadir dalam acara tersebut.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada rapat paripurna tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, Gubernur bersama DPRD Sumbar telah menyetujui KUA dan PPAS Tahun 2024 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024.
Dalam KUA dan PPAS Tahun 2024, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 6.462.726.661.218 dan belanja daerah sebesar Rp. 6.692.726.661.218.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 250.000.000.000,- dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000.000,-.
Namun, perlu diingat bahwa target pendapatan dan belanja bersifat sementara dan alokasi pendapatan transfer masih mengikuti target Tahun 2023.
Supardi menambahkan bahwa APBD Tahun 2024 akan menjadi APBD terakhir bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2026.
Hal ini dikarenakan pada tahun 2024 akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Oleh karena itu, APBD Tahun 2024 memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat selama masa jabatan tersebut.
Untuk Tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 7.331.691.000.000,- dengan alokasi belanja sekitar Rp. 7.353.015.000.000.
Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih kuat untuk meningkatkan target pendapatan dan belanja yang akan diakomodasi dalam Ranperda APBD Tahun 2024.
Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan akan diterima pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 2.062.837.785.000, melebihi angka yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 sebesar Rp. 1.953.080.098.000.
Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan DAU sebesar Rp. 109.975.687.000,- yang perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang telah memiliki peruntukannya.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa celah fiskal pada tahun 2024 diperkirakan akan semakin sempit dan sulit. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kegiatan yang bersifat wajib dan alokasi DAU yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Daerah harus lebih berhati-hati dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat wajib serta untuk mencapai target kinerja RPJMD Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyatakan bahwa Tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar periode 2021-2026.
Kebijakan pembangunan tahun 2024 harus menjadi kelanjutan dari program dan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan dalam RKPD 2024 guna mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.
Dengan mempertimbangkan potensi capaian pembangunan daerah satu tahun sebelumnya, kondisi saat ini, isu strategis, tantangan dan peluang, serta kondisi sosial budaya masyarakat Sumbar, tema yang diusung dalam RKPD 2024 adalah “Transformasi Sektor Strategis yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
“Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya, karena keterbatasan anggaran, kita mengalokasikan belanja berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dengan memperhatikan sinergitas program dan kegiatan provinsi dengan kebijakan pemerintah,” ucap Mahyeldi.
(FKS)