TOPSUMBAR – Pada Jumat, 24 November, DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah setempat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Utama DPRD Agam dan dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, SPd, MM. Turut hadir Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, bersama anggota DPRD Agam dan sejumlah OPD terkait.
Propemperda 2024 mengusulkan sebanyak 39 Ranperda, dengan 21 diantaranya berasal dari inisiatif DPRD, 15 dari Pemerintah Daerah, dan tambahan 3 Ranperda wajib tahunan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Agam, Mardisal Athan, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2024 didasarkan pada refleksi perkembangan masyarakat.
Ia menyoroti kebutuhan akan perbaikan dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat, yang harus mendapat perhatian responsif dari pemerintah daerah.
Mardisal Athan menekankan bahwa kesepakatan dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024 antara DPRD dan pemerintah daerah mencerminkan keseriusan dan kerjasama antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Agam.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, menciptakan ketertiban umum, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembentukan produk hukum daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, melibatkan berbagai tahapan seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan pengundangan, dan penyebarluasan.
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.