TOPSUMBAR – Pada Senin 30 Oktober 2023, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat bersama mitra kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum. Rapat ini berlangsung di ruang Banggar DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi V, Hidayat, dan dihadiri oleh beberapa anggota serta mitra terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat menyampaikan bahwa setiap Raperda memiliki potensi untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, baik dari aspek sosial maupun yuridis. Komisi V berharap data yang disampaikan dalam rapat ini lebih jelas dan mudah dipahami.
“Hari ini kita membahas kebudayaan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari adat dan harus dijaga dengan sepenuh hati. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk menyempurnakan Raperda ini agar dapat menjadi landasan kuat untuk nilai-nilai kebudayaan. Kebudayaan selalu terkait dengan adat, agama, ruang lingkup, dan berbagai aspek lainnya,” ungkap Hidayat.
Hidayat menekankan bahwa inti dari kebudayaan lokal adalah ketahanan. Oleh karena itu, Raperda kali ini harus memiliki ciri khas yang mampu memberikan ketahanan dan kekuatan pada budaya lokal.
Ia juga menambahkan pelestarian cagar budaya juga harus mendapat perhatian khusus, dengan menyertakan salah satu bab yang dapat dijadikan fokus utama untuk pembinaan, pengembangan, perlindungan, aspek ekonomi, dan pemanfaatan.
Selain itu, Hidayat menjelaskan bahwa tidak hanya fasilitas kebudayaan yang harus dijaga, namun hal-hal kecil seperti bahasa, sopan santun, yang merupakan ciri khas Minangkabau, juga seharusnya diperhatikan.
“Ciri khas Minangkabau, yaitu ‘Adat Basandi Syarak, syarak basandi kitabullah’, adalah nilai yang harus diedukasi kepada seluruh usia, bahkan perlu ditanamkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat,” katanya.
(FKS)