Topsumbar – Seperti yang kita ketahui, paylater Akulaku telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menilai bahwa paylater Akulaku tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh mereka untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema BNPL (Buby Now Pay Later).
Nah, bagi kamu yang ingin memanfaatkan paylater seperti pinjol Akulaku, dapat mencoba akses pinjaman Livin’ Paylater dari Bank Mandiri ini dengan limit yang lebih besar, yaitu hingga Rp 20 juta.
Paylater dari Bank Mandiri bisa menjadi pengganti pinjaman online (pinjol) Akulaku Paylater yang sudah ditutup OJK dengan alasan yang telah disebutkan di atas.
Melansir bankmandiri.co.id (07/11/2023) Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti dalam 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.
Melalui fitur Livin’ Paylater, nasabah bisa melakukan transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan maksimum Rp 20 juta dengan persetujuan yang relatif cepat.
Paylater Mandiri dapat digunakan untuk transaksi di seluruh merchant via menu QR bayar melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
Jadi, saat berbelanja kamu bisa menggunakan paylater dari Bank Mandiri tersebut yang bisa dicicil sesuai dengan kondisi keuanganmu.
Sebelum mengajukan pinjaman dari Bank Mandiri lewat Livin’ Paylater, pastikan kamu telah memenuhi syarat yang ditentuakan. Diantaranya:
- Warga Negara Indonesia,
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 59 tahun,
- Memiliki NIK yang sudah e-KTP.
- Nasabah Individu yang memiliki rekening aktif di Bank Mandiri.
Bunga dan Biaya Livin’ Paylater
Bunga dan beban biaya penggunaan Livin’ Paylater dapat dilihat pada detail berikut ini:
- Bunga pinjaman mulai dari 0% (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1,5% flat per bulan (tenor di atas 3 bulan),
- Biaya admin mulai 0,25% per transaksi,
- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak,
(ctt: Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu).
Simulasi cicilan..