TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri Tinggi Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara ini diadakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Kamis, 23 November 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi shabu seberat 24,60 gram beserta seperangkat alat hisap, plastik, dan timbangan Shabu. Selain itu, terdapat juga ganja seberat 1,5 kg.
Barang bukti lainnya mencakup buku tabungan, kartu ATM, struk atau catatan transaksi judi togel, dan beberapa handphone milik para pelaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana dengan optimal dan tuntas, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan, SH.,MH., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan melalui mekanisme profesional, akuntabel, dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
Pada kesempatan tersebut, Dodik Hermawan didampingi oleh Robi Kasi Intel dan David Kasi PB3R memberikan informasi kepada media di ruang kerjanya pada Kamis, 23 November 2023.
David Kasi PB3R menambahkan bahwa ini merupakan pemusnahan barang bukti ketiga yang dilakukan oleh kejaksaan pada tahun 2023, setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Januari dan Juli.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka, dihadiri oleh media sebagai wujud keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Barang bukti dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Yan)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.