TOPSUMBAR – Panitia Khusus (Pansus) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir mengunjungi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Jumat 17 November 2023 untuk melakukan studi perbandingan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Lembaga Adat Melayu.
Rombongan Pansus A DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang terdiri dari enam orang, disambut oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar, Zardi Syahrir, bersama Kasubag Protokol dan Kehumasan Darul Idris.
Zardi menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Minangkabau.
Inisiatif ini berasal dari DPRD Sumbar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tergerusnya nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Minang seiring perkembangan zaman.
Zardi menekankan bahwa Perda tersebut memberikan dasar hukum untuk melibatkan unsur-unsur adat, serta melindungi seni budaya dan tradisi masyarakat Minangkabau yang telah terjaga selama bertahun-tahun. Perda ini berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi agar adat budaya tetap lestari.
Pimpinan rombongan Pansus A DPRD Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan bahwa mereka memilih Sumatera Barat sebagai destinasi kunjungan karena provinsi tersebut sudah memiliki Perda terkait pelestarian adat dan budaya. Mereka berharap mendapatkan referensi berharga untuk penyusunan Perda serupa di daerahnya.
Rombongan menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sumbar yang telah memberikan masukan dan saran dalam proses penyusunan Perda tersebut.
Harapannya, Perda ini akan memberikan dampak positif untuk pelestarian dan perlindungan adat dan budaya Melayu di masa depan.
(FKS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.