TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, di Painan pada Senin 27 November 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Pesisir Selatan, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Pessel, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pessel.
Propemperda, yang dulunya dikenal sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dalam Paripurna pada Senin, 27 November 2023, Propemperda APBD Pessel Tahun 2024 disetujui, namun dengan sejumlah catatan dari enam Fraksi di DPRD.
Fraksi Partai Demokrat, yang memiliki logo bintang mercy, mengingatkan pemerintah kabupaten terkait Biaya Tak Terduga sebesar Rp 5 miliar di APBD 2024. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, menekankan pentingnya penekanan anggaran tersebut.
Fraksi PAN, sebagai partai yang memegang tampuk pimpinan di DPRD, menegaskan perlunya pemkab melaksanakan usulan-usulan yang telah menjadi keputusan pada APBD 2024 sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan strategis, menekankan transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi PKS meminta pemkab untuk lebih serius dan profesional dalam menyusun nota pengantar Ranperda tentang APBD, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan optimalisasi aset BUMD.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan peningkatan PAD dan retribusi serta sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya pajak dan manfaatnya.
Fraksi Partai Golkar menyoroti bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi riil masyarakat. Mereka menyarankan dirancangnya formula untuk mengintegrasikan penganggaran dengan perencanaan top down dan bottom up.
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, menyampaikan harapannya agar persetujuan hari ini dapat ditindaklanjuti dengan menyerahkan Rancangan APBD ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sehingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) APBD Pessel Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan sesuai jadwal maksimal pada tanggal 29 Desember 2023.
(ADV/Webtorial)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.