TOPSUMBAR – Memeriksa dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan adanya kemajuan teknologi.
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau Satpas sesuai domisili, karena kini dapat dilakukan melalui ponsel.
Berikut adalah panduan praktis untuk memeriksa dan memperpanjang SIM secara online, serta langkah-langkah yang perlu diketahui.
Sejak April 2021, Korps Lalu Lintas Polisi Indonesia atau Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas, yang memungkinkan pengguna untuk memeriksa dan memperpanjang SIM A dan SIM C secara online.
Setelah mengisi beberapa data di dalam aplikasi, SIM yang diperpanjang akan langsung di antarkan ke alamat yang terdaftar.
Berikut adalah panduan cara cek sim online yang mudah, cepat, dan praktis:
Unduh Aplikasi:
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Masukkan Nomor HP dan PIN:
Setelah aplikasi terunduh, masukkan nomor HP yang masih aktif. Nomor ini akan digunakan untuk mengirim kode verifikasi melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
Verifikasi KTP:
Sebelum memperpanjang SIM, input data dari KTP terlebih dahulu, termasuk nomor KTP, nama, email, dan unggah foto pribadi. Lakukan verifikasi KTP dengan pengambilan foto wajah.
Konfirmasi Alamat Email:
Setelah verifikasi KTP berhasil, konfirmasikan melalui alamat email yang terdaftar pada aplikasi Digital Korlantas.
Kembali ke Menu, Klik Perpanjangan SIM:
Setelah verifikasi email, kembali ke aplikasi dan pilih menu perpanjangan SIM.
Ikuti petunjuk yang diberikan, termasuk mengisi data diri dan mengunggah dokumen.
Masukkan Nomor Rekening dan Metode Pengiriman:
Input nomor rekening untuk pengembalian dana jika perpanjangan SIM ditolak. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia atau ambil sendiri.
SIM Siap Dikirim atau Diambil:
Setelah verifikasi data selesai, SIM akan dicetak dan status transaksi akan menjadi ‘SIM diterbitkan’.
Nomor resi dan lacak pengiriman dapat dilihat pada halaman detail transaksi. Setelah SIM diterima, tandai pada menu detail transaksi dan isi indeks kepuasan masyarakat.
Dengan panduan ini, memeriksa SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas menjadi lebih mudah dan praktis.
Anda tidak perlu lagi repot datang ke Satpas!
(HT)