Mengurai RAPBD 2024 Kota Solok, Strategi Keuangan dan Prioritas Pembangunan

TOPSUMBAR – Pada tanggal 4 November, Walikota Solok, Zul Elfian Umar, memaparkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2024.

Presentasi ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Nurnisma, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan pihak lainnya, termasuk Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik.

Oleh karena itu, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan baru, dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif.

Ini juga akan mendorong kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja.

Walikota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Solok melakukan penangguhan belanja di awal tahun karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Tahun Anggaran 2022 lebih tinggi dari realisasi yang telah diaudit oleh BPK.

Hal ini berdampak pada rendahnya serapan anggaran sampai dengan triwulan III Tahun 2023.

Dengan mengambil pelajaran dari pengalaman tahun 2023, Pemerintah Kota Solok kini lebih berhati-hati dalam merencanakan penganggaran untuk Tahun Anggaran 2024.

Walikota Solok juga menyampaikan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024. Total pendapatan yang ditargetkan untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp582.605.130.774, dengan sumber utama berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp50.182.076.495.

Selain itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp532.423.054.279. Dari uraian target Pendapatan Daerah tersebut terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung pada pendapatan transfer, dengan kontribusi sebesar 91,39%, sementara Pendapatan Asli Daerah hanya memberikan kontribusi sebesar 8,61%.

Walikota Solok juga menekankan pentingnya mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar paling tidak 20%, dan juga mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Terakhir, agar pelaksanaan APBD Kota Solok dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Walikota Solok mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD.

(Gra)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait