Karena, pinjol legal pastinya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Maka pinjaman online tersebut aman untuk digunakan.
Jadi jika ada pelanggaran, pihak berwenang tersebut bisa memberikan perlindungan dari resiko terburuk yang dialami oleh peminjam.
Mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016.
Peraturan OJK tersebut berisi tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), yang mewajibkan fintech mendaftarkan perusahaannya ke OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan melakukan:
- Cyber patrol,
- Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal,
- Menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online,
- Melakukan pelarangan payment gateway, dan
- Nelakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Demikianlah informasi mengenai pinjol ilegal yang diklaim mudah cair tanpa BI Checking yang berguna untuk menambah wawasan masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihan pinjaman. (bQx)