Topsumbar – (09/11/2023) Dewasa ini pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kredit secara instant. Terdapat banyak perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman online lewat aplikasi.
Berdasarkan data, hingga 9 Oktober 2023, pinjol legal berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjumlah 101 perusahaan.
Sementara itu, saat ini banyak juga pinjol ilegal (tidak resmi) yang tidak diawasi oleh OJK yang diklaim memberikan persetujuan pencairan pinjaman tanpa BI Checking.
Artinya, pinjol ilegal tersebut tidak membutuhkan skor kredit yang bagus dari pengguna yang ingin memanfaatkan layanannya.
Berdasarkan pantauan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (dulunya SWI) di Sektor Keuangan, hingga pertengahan tahun 2023 ini, tepatnya sejak bulan Juli tercatat terdapat lebih dari 400 website hingga konten di media sosial yang menawarkan pinjaman online (pinjol) tanpa izin OJK.
Jika diuraikan terdapat 352 platform pinjol ilegal dan 77 konten di media sosial Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman secara ilegal.
Menurut pantauan topsumbar.co.id, pinjol ilegal biasanya menawarkan berbagai kemudahan dalam mengajukan pinjaman secara online kepada masyarakat.
Pinjol ilegal memudahkan penggunanya dalam mengajukan pinjaman dengan proses yang cepat, serta syarat yang mudah.
Seperti yang dijelaskan, pinjol ilegal tidak membutuhkan informasi riwayat kredit nasabah lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) nasabah atau melakukan BI Checking.
Namun, apakah pinjol ilegal yang mudah cair tanpa melakukan BI Checking apakah aman?
Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal, terdapat berbagai risiko yang perlu disadari sebelum muncul penyesalan di kemudian hari. Diantaranya:
1. Beban Bunga yang Tinggi
Risiko pertama yang akan dialami bagi pengguna pinjol ilegal adalah beban bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjol ilegal karena tidak diawasi OJK.