Kesuksesan Pendekatan Restorative Justice, Kasus Signifikan di Dharmasraya

TOPSUMBAR – Dalam satu minggu terakhir, Polres Dharmasraya, Polsek Sungai Rumbai, dan Polsek Pulau Punjung berhasil menyelesaikan dua kasus penting melalui pendekatan Restorative Justice.

Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil menyelesaikan kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan JASMADELI dan YIHANA EKA RAMAYUNI terhadap korban FITRI YANTI. Pendekatan Restorative Justice diterapkan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang adil, sebagai tanggapan terhadap laporan polisi nomor LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 03 November 2023.

Sementara Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan bersama-sama yang melibatkan RAHMAD SYAHRIYANTO dan FADLI ZULKARNAEN.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/105/X/2023/SPKT di Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 31 Oktober 2023, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice, dengan pelapor mencabut laporan untuk mengakhiri proses hukum.

Kapolres Akbp Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasi Humas Edi Sumantri, pada hari Kamis, 9 November 2023, menegaskan komitmen Jajaran Polres Dharmasraya dalam mencapai keadilan dan perdamaian, menjadikan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama.

Ia juga menyatakan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman dapat memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait