Kejaksaan dan Pemerintah Sumbar Bersatu dalam Program Rajo Labiah untuk Keadilan Restoratif

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, dengan penuh keyakinan mendukung pelaksanaan Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah atau RJ Plus) di Sumbar, yang dikelola oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Gubernur meyakini bahwa RJ Plus dapat efektif menekan tingkat kriminalitas dan sekaligus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Sumbar.

Pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Program Rajo Labiah di Auditorium Gubernuran pada Senin 20 November 2023, Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa tingkat kriminalitas yang tinggi dapat dipicu oleh faktor internal dan eksternal.

Bacaan Lainnya

Faktor internal mencakup kebutuhan ekonomi dan kemiskinan, sementara faktor eksternal melibatkan tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan. RJ Plus dianggap sebagai solusi yang tepat untuk menangani kriminalitas di Sumbar.

Menurut Kajati Sumbar, Program Rajo Labiah merupakan pendekatan penyelesaian berbasis restorative justice yang tidak hanya membatasi diri pada tahap penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup pemberdayaan skill, keterampilan kerja, dan bantuan permodalan bagi mantan pelaku tindak pidana.

Gubernur menekankan bahwa keterampilan ini akan menjadi bekal bagi mantan pelaku untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan, dan secara keseluruhan meningkatkan kualitas SDM di Sumbar.

Gubernur menyambut baik kehadiran Program Rajo Labiah sebagai bukti nyata kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat Sumbar.

Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, mengapresiasi dukungan Pemprov Sumbar terhadap program ini, yang dinantikan oleh masyarakat.

Rajo Labiah diimplementasikan untuk mencari keadilan dalam penyelesaian masalah di masyarakat dan memberikan ruang bagi tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan tokoh adat lainnya untuk berperan aktif.

Asnawi menjelaskan bahwa pendekatan restoratif digunakan dalam penanganan kasus tindak pidana atau peristiwa merugikan lainnya dengan tujuan mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

Program ini merupakan cara penyelesaian di luar peradilan, memungkinkan pelaku yang memenuhi syarat tertentu untuk tidak dipenjara.

Syarat-syarat tersebut mencakup pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Khusus untuk pelaku penyalahgunaan narkoba, syarat-syarat tambahan melibatkan status pemakai narkoba murni, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan bukan pengedar.

Penandatanganan nota kesepahaman melibatkan pihak-pihak seperti Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), serta Rumah Sakit H.B Saanin Padang.

(adpsb/nov).

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait