TOPSUMBAR – Beberapa partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan penyelenggara pemilu mengadakan pelatihan pengenalan menembak di lapangan tembak Sarja Arya Racana Polres Dharmasraya pada Jumat, 24 November 2023, pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh Kapolres Dharmasraya.
Peserta pelatihan pengenalan menembak melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, ketua Bawaslu, ketua-ketua partai dan sekretarisnya. Turut hadir juga Danyon Brimob C Dharmasraya, Para PJU, dan Kapolsek sejajaran Polres Dharmasraya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Staf Bawaslu Edra berhasil meraih juara pertama dalam menembak senjata api jenis revolver.
Juara kedua diraih oleh Ketua DPC Hanura Rizal Imami, sementara juara ketiga diberikan kepada LO Parpol Gerindra Panji.
Terdapat juga penghargaan harapan untuk Ketua DPC Dharmasraya Andri, Sekretaris Parpol PKS Parwonto, dan LO Parpol PDIP Bapak Defrino Anwar.
Pelatihan menembak merupakan bagian dari Cooling System, yang bertujuan menjaga netralitas dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemilu di tengah kondisi Kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah Polres Dharmasraya.
Sebelumnya, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, mengapresiasi komitmen bersama untuk menciptakan pemilu damai dan kondusif.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Kamtibmas, serta berharap partai politik peserta pemilu dapat bekerja sama menciptakan situasi politik yang damai.
Kapolres menegaskan bahwa deklarasi damai telah dilaksanakan, dan tindakan keamanan tidak akan menimbulkan dampak sosial negatif. Indikasi politik praktis dari anggota keamanan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kasat Intelkam Polres Dharmasraya, Akp Rajulan, S.H., menyelenggarakan sosialisasi Pemilu 2024 untuk penyelenggara dan partai politik di Kabupaten Dharmasraya.
Informasi terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) disampaikan kepada ketua dan sekretaris partai politik, dengan nomor kontak 0822 646 33 3001 untuk keterangan lebih lanjut.
Syarat dan prosedur pemungutan STTP sesuai dengan Dasarnya Perkap no.6 tahun 2012 dijelaskan dalam sesi sosialisasi.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.