Jangan Panik Dulu! 6 Cara Ampuh Ringankan Beban Utang Pinjol Membengkak

Jangan Panik Dulu! 6 Cara Ampuh Ringankan Beban Utang Pinjol Membengkak
(Foto: Jangan Panik Dulu! 6 Cara Ampuh Ringankan Beban Utang Pinjol Membengkak/Topsumbar.co.id-Shutterstock)

Dengan begitu, Anda akan bisa lebih tenang dan bisa fokus hanya melunasi pinjaman dari keluarga/kerabat, teman, atau rekan kerja yang memberikan pinjaman.

3. Manfaatkan barang/aset berharga

Meringankan beban utang pinjol yang membengkak dengan memanfaatkan barang/aset berharga bisa menjadi salah satu solusinya.

Bacaan Lainnya

Jenis barang/aset berharga yang bisa dijual seperti emas, gadget, motor, mobil, tanah, dan sebagainya sesuai dengan jumlah utang.

Pengorbanan dengan menjual barang/aset berharga tersebut memang salah satu cara efektif agar bisa terlepas jerat utang pinjol yang membengkak.

Jika Anda ingin menggadaikan barang/aset tersebut, pastikan bisa mengontrol dan menyelesaikan pembayaran agar tidak kehilangan hak kepemilikan atas barang/aset yang digadaikan.

4. Ketahui ciri-ciri pinjol/fintech ilegal

Saat ini pinjol menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah karena hanya dilakukan dari smarphone dan hanya membutuhkan KTP serta informasi primadi.

Kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol dibandingkan lewat bank konvensional.

Pastikan Anda mengajukan pinjaman secara online di pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK), agar terhindar dari teror yang tidak manusiawi hingga penyebaran data pribadi dari oknum tertentu.

Jika fintech/atau pinjol tersebut ilegal, maka Anda tidak perlu stres untuk menghadapinya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjol agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.

Dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa waktu lalu.

Secara hukum perdata, Mahfud MD menjelaskan bahwa pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Baca juga: 9 Cara Atasi Pinjol yang Telah Sebar Data Pribadi Nasabah, Cek Solusinya agar Tenang dari Teror

Pos terkait