TOPSUMBAR – Pemko Sawahlunto memberikan hibah untuk mendukung Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sawahlunto, pada hari Sabtu, 04 November 2023, di rumah dinas Wali Kota Sawahlunto.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Zefnihan, menyampaikan besaran hibah yang diberikan untuk KPUD sebesar Rp10.250.000.000,- dan untuk Bawaslu sebesar Rp3.050.000.000,-.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Zefnihan, Sekretaris Daerah Ambun Kadri, Ketua KPUD Hamdani, dan Ketua Bawaslu Junaidi Hartoni.
“Pemberian dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada ini merupakan wujud perhatian dan dukungan Pemko Sawahlunto terhadap kelancaran penyelenggaraan Pilkada di masa yang akan datang. Semoga proses pesta demokrasi pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, damai, aman, dan kondusif,” kata Pj Wali Kota Zefnihan.
Zefnihan juga menambahkan bahwa hibah kepada pihak penyelenggara Pilkada sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo, yang diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada tanggal 24 Januari 2023 dan 29 September 2023, yang mengharuskan Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera menandatangani NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyerahan dana hibah ini dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait.
(ROL)