Hanny Tanjung Buka Suara, Topsumbar.co.id Tidak Pernah Terlibat dalam Kasus Pemerasan, Silakan Laporkan!

Hanny Tanjung Pemimpin Redaksi Topsumbar.co.id (foto: Dok. Istimewa)

Tips dan cara pelaporan kasus pemerasan oleh oknum wartawan

Selain itu, juga ada beberapa tips untuk melaporkan kasus pemerasan oknum wartawan kepada pihak berwajib;
1. Simpan bukti-bukti pemerasan, bukti-bukti pemerasan dapat berupa pesan singkat, email, atau rekaman percakapan.
2. Laporkan kasus pemerasan ke pihak berwajib seperti polisi atau kejaksaan.
3. Laporkan kasus pemerasan ke media yang bersangkutan.
4. Dengan melaporkan kasus pemerasan oknum wartawan

Media dapat membantu melindungi korban, menjaga marwah jurnalistik, dan memberikan efek jera bagi oknum wartawan yang melakukan pemerasan.

Tindakan pemerasan yang dilakukan wartawan adalah tindakan yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Tindakan ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Pemerasan yang dilakukan wartawan dapat berupa ancaman untuk menerbitkan berita negatif atau berita bohong tentang seseorang atau lembaga, jika tidak memberikan uang atau keuntungan lain kepada wartawan.

Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi korban.

(HT)

Pos terkait