Gubernur Sumatera Barat Apresiasi Perusahaan Pertambangan yang Turut Serta dalam Perbaikan Jalan

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengucapkan apresiasi kepada perusahaan pertambangan yang berkolaborasi dalam upaya perbaikan jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai, terutama di ruas Lareh Sago Halaban (LSH) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Gubernur juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk turut serta dalam pemeliharaan jalan, dan mematuhi regulasi tonase yang sesuai dengan kelas jalan yang dilalui oleh kendaraan masing-masing perusahaan.

Pada awalnya, saat melakukan peninjauan kerusakan Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai pada 13 Oktober 2023 lalu, Gubernur Mahyeldi menyatakan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kerusakan tersebut, dengan memastikan bahwa penyebab kerusakan teridentifikasi dengan baik agar perbaikan dapat dilakukan dengan efektif.

Bacaan Lainnya

Masyarakat telah memberikan informasi bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh aktifitas lalu lintas kendaraan perusahaan pertambangan, khususnya dump truk tronton yang mengangkut material batu.

Gubernur menyatakan bahwa ia mengapresiasi inisiatif para pelaku usaha yang turut serta dalam memperbaiki jalan ini dengan menggunakan sumber daya mereka masing-masing.

Karena memang, kerusakannya dominan akibat kendaraan perusahaan yang melebihi kapasitas tonase, bahkan ada yang membawa beban hingga 45 ton. Padahal, jalan ini juga merupakan milik bersama masyarakat, pada Selasa 31 Oktober 2023.

Inisiatif perbaikan jalan ini bermula dari pertemuan antara perwakilan beberapa perusahaan tambang dengan Camat LSH, wali nagari setempat, Kapolsek Luhak, Ninik Mamak, serta unsur pemuda.

Pertemuan ini diadakan beberapa hari setelah Gubernur melakukan peninjauan atas kerusakan jalan tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa respon dari OPD terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, kecamatan, nagari, Forkopimca LSH, serta pengusaha tambang terhadap masalah ini, patut kita apresiasi.

Ini membuktikan bahwa kita dapat bersatu, berdiskusi, dan mencapai kesepakatan, sehingga tidak ada masalah yang tidak dapat diatasi jika kita bersama-sama.

Gubernur juga mengingatkan perusahaan tambang untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya.

Sudah ada regulasi tonase yang mengatur batas maksimal beban yang boleh dilalui, terutama untuk jalan kelas III, di mana kendaraan bermuatan memiliki batas maksimal 14 ton.

Ia juga menyatakan bahwa selama ini, dump truk tronton membawa material hingga 45 ton, yang jelas melanggar regulasi untuk melintasi jalan kelas III.

Oleh karena itu, setelah jalan ini diperbaiki, mohon agar aturan ini ditaati dengan baik.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus, juga mengungkapkan bahwa saat Gubernur melakukan peninjauan di ruas Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai, ditemukan beberapa permasalahan seperti kendaraan dengan tonase berlebihan, plat kendaraan tambang non-BA, dan truk yang tidak mematuhi aturan KIR.

“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur Sumbar, kami segera mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan perusahaan-perusahaan. Masyarakat berharap agar aturan tonase ditegakkan, sehingga kualitas jalan dapat terjaga lebih baik,” ungkap Herry.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa penggunaan dump truck tronton adalah pilihan untuk memenuhi kesepakatan waktu kerja dengan pembeli.

Namun, jika kesepakatan tidak terpenuhi, pembeli dapat membatalkan perjanjian, dan perusahaan tambang dapat digantikan oleh perusahaan asal Oman dan Vietnam.

“Meskipun truk jenis engkel (6 roda) akan memerlukan biaya operasional lebih tinggi, perusahaan akan mengikuti kesepakatan rapat untuk menggunakan truk engkel 6 roda sesuai dengan aturan tonase yang berlaku untuk jalan kelas III,” tambah Herry.

(adpsb/isq/bud)

Pos terkait