4. Laporkan pelanggaran ke Pihak Kepolisian
Jika Anda menjadi korban penyebaran data oleh oknum pinjol, segera buat laporan ke polisi setempat. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
Pastikan untuk menyertakan bukti yang valid guna memperkuat laporan agar kasus dapat ditangani secara serius.
Dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, korban pinjol ilegal yang memperoleh ancaman bisa melapor ke kepolisian.
“Kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, (19/10/2021)
Menurut Mahfud Md, pinjol ilegal dapat dituntut secara hukum berdasarkan:
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan,
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
- Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
5. Lapor konten penyebaran data pribadi dari oknum pinjol ke Kominfo
Bagi masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi yang disebarkan oknum pinjol di media sosial, dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ke:
Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal tersebut.
6. Batasi/tolak akses informasi kontak
Membatasi atau menolah akses informasi kontak dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah penyebaran data oleh pinjol. Seperti yang diketahui, pinjaman online hanya dapat diakses secara daring melalui ponsel.
Pinjol ilegal sering melakukan peretasan data pribadi peminjam yang ada di ponsel sebagai upaya utama dalam proses penagihan. Sementara, pinjol legal hanya meminta izin untuk mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi (GPS).
Nah, untuk menghindari risiko tersebut, Anda perlu memblokir akses kontak dan media aplikasi pinjaman online. Pemblokiran ini bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjaman online pada menu pengaturan aplikasi di ponsel Anda.
Tindakan ini dapat mencegah pinjol ilegal untuk mengintip data pribadi Anda yang ada di ponsel.
7. Hapus data aplikasi pinjol
Apabila data pribadi Anda disalahgunakan oleh pihak pinjaman online, sebaiknya Anda menghapus data dan cache aplikasi ponsel atau dengan menguninstall aplikasi tersebut.