Setidaknya keterlambatan pembayaran pinjaman Anda melalui fintech kurang dari 60 hari atau sekitar 2 bulan, karena masih termasuk kolektibilitas (kol) 3.
Jika pembayaran pinjaman Anda masih dibawah rentang waktu tersebut, masih bisa membuka peluang untuk mengajukan kredit di bank konvensional atau lembaga keuangan lain.
Sebab di lembaga keuangan manapun Anda mengajukan pinjaman, baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA) maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak akan mendapat persetujuan bila memiliki catatan kredit masih buruk.
3. Buat rencana pembayaran
Buatlah rencana pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini. Anda dapat mempertimbangkan kemampuan pembayaran dengan biaya sehari-hari atau tagihan bulanan lainnya.
Jangan sampai Anda terkena biaya denda yang terus berambah karena hanya akan semakin menumpuk hutang yang tertunggak selama ini.
Dengan adanya rencana pembayaran yang matang, bisa memberikan Anda sedikit keringanan untuk segera melunasi pembayaran yang menunggak.
Nantinya, data Anda juga bisa membaik karena keringanan yang telah diberikan oleh pihak pinjol. (DANA Kaget)
4. Lakukan pengecekan status Skor Kredit
Untuk mengetahui data buruk karena pinjol adalah dengan selalu mengecek catatan kredit di SLIK OJK. Informasi mengenai riwayat pinjaman Anda dapat dilihat secara online di situs idebku.ojk.go.id.
Pastikan catatan kredit Anda sudah sesuai dengan bagaimana Anda membayar tagihan selama ini.
BI Checking calon debitur yang disukai oleh bank adalah mereka yang memiliki skor 1 (kredit lancar).
Untuk Anda yang memiliki skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada Non performing loan (NPL) atau kesehatan suatu bank.
5. Pemutihan BI Checking
Pemutihan BI checking adalah jalan satu-satunya jika data rusak karena gagal bayar pinjol yang sudah lebih dari 6 bulan.