TOPSUMBAR – Meskipun Sumatera Barat telah memekarkan tiga kabupaten baru pada 2004 silam, masih ada wacana pemekaran kabupaten baru di Sumatera Barat.
Calon kabupaten-kabupaten baru itu umumnya mempunyai wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak.
Karena itu, pemerintah dan masyarakat setempat menginginkan adanya pemekaran di daerahnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, disebutkan salah satu syarat pembentukan daerah otonomi tingkat kabupaten ialah setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 7 tahun.
Tentunya masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Meskipun hingga saat ini masih terjadi pro dan kontra tentang pemekaran daerah, diharapkan usulan calon-calon kabupaten baru ini benar-benar bisa lebih mensejahterakan penduduk setempat.
Inilah 5 usulan calon kabupaten baru di Sumatera Barat:
1. Kabupaten Agam Tuo
Kabupaten Agam yang dahulunya beribukota di Bukittinggi ini juga menginginkan adanya pemekaran di wilayahnya.
Salah satu alasan utama pemekaran ialah letak geografis kabupaten Agam yang saat ini terbagi dalam dua wilayah.
Kepastian nama calon kabupaten baru ini belum sepenuhnya ditentukan, namun nama yang diusulkan adalah kabupaten Agam Tuo atau kabupaten Agam Timur.
Wilayah akan bergabung dengan kabupaten Agam Tuo adalah wilayah Agam bagian timur.
Jika kabupaten ini benar-benar terbentuk, akan menjadikannya sebagai kabupaten dengan luas wilayah terkecil di Sumatera Barat, hanya 648,56 km².
Jumlah penduduk saat ini sebanyak 290.448 jiwa.