Waspada, Ketahui 5 Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kredit Bank

Ilustrasi 5 Poin Penting Sebelum Tanda Tangan Kredit
Ilustrasi 5 Poin Penting Sebelum Tanda Tangan Kredit (foto: Canva)

2. Potongan Setelah Pencairan

Kedua, ketahui beberapa informasi terkait potongan setelah pencairan berupa biaya administrasi dan asuransi hingga pembiayaan notaris. Simak informasi terkait bagaimana detailnya.

Misalnya pada bagian asuransi, maka ketahui jenis asuransi apa yang diberikan dan bagaimana bentuk jaminan yang diberlakukan. Begitu pula dengan biaya notaris, tentu besarannya berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Apalagi, banyak dokumen yang harus diurus dan akumulasi biaya bisa dari pengikatan kredit dan jaminan serta beberapa informasi terkait provisi hingga lainnya.

Seperti yang diketahui juga bahwa detail rinciannya tertera di perjanjian tanda tangan, tapi sekali lagi, biasanya nasabah malas membaca atau tidak memahami bahasa yang dituliskan. Maka, bertanya lah langsung pada pihak bank.

Baca juga: 6 Pinjol Bunga Terendah, Tanpa Jaminan, Cepat Cair ke E-Wallet dan Rekening Bank, Pastinya Resmi OJK!

3. Biaya Pinalti

Ketiga, ketahui informasi terkait biaya pinalti. Berapa persen kamu akan bayar pinalti, apabila mendadak bisa langsung pelunasan. Misalnya, kamu mendadak dapat rezeki ketika cicilan berlangsung.

Apabila misalnya, kamu dikenakan biaya cukup besar dari total nominal cicilan, lebih baik tidak usah lakukan pelunasan langsung pada waktu yang sama. Tetap lah mencicil saja. (DANA Kaget)

4. Top Up

Keempat, apabila kamu sedang dalam masa pinjaman pada suatu bank dan ingin top up atau menambah jumlah pinjaman, tanyakan hal ini secara mendetail kepada pihak bank. Aapakah harus dilunasi dulu atau bisa potong atas?

Jadi maksudnya begini, awalnya kamu sudah tanda tangan pengajuan pinjaman Rp500 juta di bank A dan ingin top up dengan menambah jenis pinjaman Rp100 juta lagi. Maka, apakah bisa?

Pelunasannya bisa dikaitkan dengan pinjaman pertama atau harus melunasi pinjaman pertama dulu, baru boleh lakukan pengajuan lagi?

Pos terkait