TOPSUMBAR – Pada hari pertama bertugas sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia dengan tegas menyampaikan tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023, yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
Roberia menyampaikan pernyataan ini pada acara senam ASN yang digelar di Halaman Balaikota Pariaman pada Jumat 13 Oktober 2023.
Ia dengan tegas menekankan pentingnya segera menerapkan UU ASN baru ini di Kota Pariaman.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU ASN 2023 adalah pengaturan mengenai jabatan ASN.
Pasal 13 secara jelas membagi jabatan ASN menjadi dua bidang, yaitu manajerial dan non-manajerial.
Bidang Jabatan Manajerial, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 huruf a, terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Sementara untuk Bidang Jabatan Non-Manajerial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 huruf b, mencakup jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Dalam sambutannya, Roberia mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk mengubah pola kerja dan menegaskan bahwa kehadiran ASN adalah suatu kewajiban.
Ia juga menekankan pentingnya kinerja ASN dalam menjalankan tugas mereka. Harapannya, dengan UU ini, ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam pemerintahan daerah.
Roberia menegaskan bahwa jika ASN tidak berubah, pemerintah pusat akan mengambil langkah untuk melakukan perubahan, mengingat Undang-Undang (UU) tentang ASN 2023 baru-baru ini telah disahkan.
Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat, dengan salah satu perubahan penting adalah penekanan pada kinerja pegawai ASN.
Sebagai penutup, Roberia secara tegas menyatakan keterbukaannya untuk menerima masukan dan saran dari seluruh ASN Pemko Pariaman terkait kemajuan pembangunan daerah.
(Zaituni)