TOPSUMBAR – Demi mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi kasus rabies, Pemerintah Kota Payakumbuh telah merilis Surat Edaran dengan nomor ED/07/WK-PYK/2023 pada tanggal 12 Oktober 2023.
Jasman, Penjabat Walikota Payakumbuh, menyatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).
“Langkah ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dan mengendalikan penyebaran rabies. Kita berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya,” ujarnya pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies, serta Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 50 Tahun 2018.
Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam surat edaran ini.
Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang berpotensi menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera, dan hewan sejenis, diwajibkan untuk memelihara hewan-hewan tersebut di dalam pekarangan rumah.
Selain itu, hewan-hewan tersebut harus diandangkan atau diikat agar tidak dapat berkeliaran di jalan umum atau tempat-tempat umum.
Pemilik juga harus memastikan bahwa hewan-hewan tersebut dilengkapi dengan alat perlengkapan pengamanan.
Selanjutnya, pemilik hewan bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan hewan-hewan peliharaan mereka, termasuk memberi makan dan minum, mengikat, dan tidak membiarkan mereka berkeliaran bebas.
“Ketiga, pemilik hewan harus memastikan bahwa hewan-hewan peliharaan mereka divaksinasi terhadap rabies di Puskeswan atau di Kelurahan saat vaksinasi rabies massal, atau melalui dokter hewan dan/atau klinik hewan yang memiliki izin satu kali dalam satu tahun,” jelasnya dalam surat edaran.
Masyarakat juga diminta untuk menghindari menyentuh atau mengganggu hewan yang sedang makan, tidur, atau hewan yang baru melahirkan, guna menghindari gigitan HPR.
Jasman meyampaikan bahwa jika terjadi gigitan, disarankan untuk segera membersihkan luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 hingga 15 menit, dan kemudian membawa korban ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Apabila terdapat kasus gigitan, diimbau untuk segera melaporkannya ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan dari kelurahan untuk mendapatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.
Jasman menambahkan bahwa tim Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Rabies yang telah dibentuk oleh Walikota akan bertugas menangkap dan memusnahkan anjing-anjing liar yang dibiarkan berkeliaran,” tandasnya.
Jasman berharap bahwa dengan diterbitkannya surat edaran ini, masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies.
“Semoga kesadaran masyarakat meningkat sehingga tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh,” pungkasnya.
(Ton)