TOPSUMBAR – Eksekusi terpidana korupsi pengadaan tanah jalan tol ruas Padang – Pekanbaru berhasil dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kasi Penkum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berhasil melaksanakan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru.
Melibatkan Terpidana Syafrizal Amin, yang juga menjabat sebagai Kepala Jorong di Seksi Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai eksekutor, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2205 K/ Pid.Sus/2023.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dan mengabulkan permohonan kasasi dari pihak Penuntut Umum.
Akibatnya, Terpidana Syafrizal Amin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsidi air selama 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3.410.647.000 rupiah dengan subsidi air selama 3 tahun penjara.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai 27.460.213.941 rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pariaman telah berhasil mengeksekusi sebanyak 12 terpidana lainnya terkait kasus serupa.
Hanya satu terpidana tersisa, yaitu Syamsuardi, yang menjadi target operasi Kejaksaan untuk penangkapannya.
Kejaksaan terus berupaya untuk mengungkap dan menindak para pelaku tindak pidana korupsi demi kepentingan negara.
(HN)