TOPSUMBAR – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat untuk menyempurnakan rancangan Kode Etik. Rapat ini berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Sumbar pada Selasa 10 Oktober 2023.
Ketua Pansus, HM Nurnas, memimpin rapat kerja bersama anggota Pansus yang hadir. Rapat juga dihadiri oleh tenaga ahli dan Bagian Hukum Pemprov Sumbar.
Dalam rapat kali ini, fokus diberikan pada tugas pokok dan fungsi Kode Etik yang telah berperan sebagai sarana pencegahan dan perbaikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sumbar.
“Kode Etik adalah salah satu produk dari Badan Kehormatan yang bertujuan menjaga dan mengontrol pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Pendekatan pencegahan dan perbaikan ini memastikan DPRD menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya dengan integritas dan kredibilitas. Oleh karena itu, tidak menerapkan Kode Etik berisiko besar untuk masa depan,” kata Nurnas.
Nurnas juga menyampaikan bahwa jika Kode Etik tidak ditegakkan, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan penurunan kepercayaan, kewajiban, dan wewenang anggota dewan.
“Jika Kode Etik tidak ditegakkan sebagaimana mestinya, kami khawatir tidak akan ada mekanisme yang memastikan kepatuhan terhadap wewenang yang dimiliki,” katanya.
Menurut Nurnas, Kode Etik akan menjadi pedoman bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.
“Kita kembali pada landasan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kita. Kode Etik memberikan panduan jelas tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD, termasuk norma dan moral. Oleh karena itu, kami mengharapkan semua anggota DPRD mematuhinya dengan tulus,” ujar Nurnas.