Rapat KLHS RPJPD, Membahas Dampak Lingkungan dan Sosial Investasi di Limapuluh Kota

TOPSUMBAR – Dalam High-Level Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Limapuluh Kota 2025-2045 di Aula Rumah Dinas Bupati beberapa waktu lalu, berbagai isu lingkungan dibahas.

Isu-isu tersebut mencakup dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh kedatangan investor terhadap sektor pariwisata, pengaruh terhadap sektor peternakan dan pertanian, kebijakan lahan adat, kurangnya kajian kebencanaan, pembentukan kampung adat, penguatan kearifan lokal, serta kesehatan mental anak.

Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, membuka acara tersebut. Hadir dalam pertemuan ini tim ahli penyusunan, Rektor UNP yang juga putra daerah, Prof. Ganefri, unsur Forkopimda, tim ahli KLHS, pakar, Ketua TP PKK Nevi Safaruddin, tokoh masyarakat, insan pers, Ketua Tim Penyusun KLHS RPJPD Yunire Yunirman, serta sejumlah kepala OPD.

Bacaan Lainnya

Diskusi dipandu oleh Ahli Pendamping PSLH Dr. Ardinis Arbain dan berjalan dinamis dengan berbagai paparan dari narasumber, serta kontribusi dan masukan dari peserta yang hadir.

Bupati dalam sambutannya menyatakan bahwa KLHS merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam pengambilan keputusan strategis.

“Kita memerlukan kajian yang komprehensif dalam perencanaan pembangunan agar tujuan pembangunan berkelanjutan tercapai, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Bupati menekankan perlunya kerja sama dari semua pihak dalam menyelesaikan tugas ini. Oleh karena itu, pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan saran, masukan, dan kritik untuk perbaikan agar pembangunan berkelanjutan di Limapuluh Kota dapat terlaksana.

“Saran dan masukan yang disampaikan akan diintegrasikan ke dalam RPJPD 20 tahun ke depan, dan akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan dukungan dari semua pihak,” jelas Bupati Safaruddin.

Sebelumnya, Ketua KLHS RPJPD, Yunire Yunirman, dalam laporannya menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 15 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJPD.

“Dalam proses ini, kita telah melalui tahapan persiapan, termasuk pertemuan awal (kick off meeting), Konsultasi Publik I dan II, serta rapat khusus Tim Pembuat KLHS,” terang Yunire.

Yunire juga menekankan bahwa KLHS RPJPD harus diintegrasikan ke dalam dokumen RPJPD sejak rancangan awal hingga akhir, dan harus melalui proses penjaminan kualitas untuk memastikan bahwa KLHS telah terintegrasi dengan baik. Selanjutnya, KLHS kabupaten Lima Puluh Kota akan divalidasi oleh Validator Provinsi.

(Ton)

Pos terkait