TOPSUMBAR – Pada Senin 10 Oktober 2023, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Safar, memimpin rapat paripurna di kantor DPRD Sumbar. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Suwirpen Suib, Sekwan Raflis, dan anggota DPRD Sumbar. Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Hansastri, juga turut hadir.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yang pertama adalah Ranperda mengenai perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), dan yang kedua adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Irsyad Safar menjelaskan bahwa dua Ranperda ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 26/SB/TAHUN 2022.
Ranperda mengenai Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2016 bertujuan untuk melakukan penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.
Sasaran dari pengaturan ini adalah untuk menyusun kembali struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja, termasuk pengubahan tipe, penggabungan, dan pemisahan perangkat daerah, dengan tujuan meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.
Terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar menyatakan bahwa seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Sumatera Barat, volume dan jenis sampah terus meningkat setiap tahunnya.
Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk dan konsumsi per kapita. Oleh karena itu, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan dalam pendekatan pengelolaan yang selama ini dijalankan.
Sampah perlu dilihat sebagai sumber daya dengan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk, dan bahan baku industri.
Setelah nota penjelasan, akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan melalui kajian akademis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil kajian ini menjadi acuan dalam perumusan ranperda tentang pengelolaan sampah dengan cakupan yang lebih luas dan komprehensif.
Ranperda ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengelolaan sampah di Sumatera Barat.
Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan langkah konkret dalam menciptakan perangkat daerah yang sesuai fungsi dan ukurannya.
Hal ini berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Hansastri berharap agar Rancangan Peraturan Daerah dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati usaha kita bersama,” harap Hansastri.
(FKS)