Penguatan Ranperda Perhutanan Sosial, DPRD Sumatera Barat Berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta

TOPSUMBAR – Pada tanggal 16 Oktober 2023, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperdalam muatan dan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial yang sedang mereka bahas.

Mochklasin, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa mereka ingin mencari masukan dan pembanding dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi DIY guna menyempurnakan Ranperda Perhutanan Sosial.

Mochklasin menyatakan bahwa pembahasan Ranperda ini sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Bacaan Lainnya

Kedua peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Mochklasin menjelaskan bahwa kegiatan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat di kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Jenis hutan ini meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Ranperda Perhutanan Sosial yang sedang dibahas merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui hak usul prakarsa.

Diharapkan, regulasi ini dapat memacu pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan hutan, sekaligus mempromosikan pelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan.

Dalam kunjungannya, Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima informasi dari Niken Aryati, Kepala Bidang Planologi, Produksi, Perhutanan Sosial, dan Penyuluhan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY.

Niken menjelaskan bahwa kelompok perhutanan sosial DIY dimulai pada tahun 2007 dengan dikeluarkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Menengah (IUPHKm).

Kelompok-kelompok ini terdapat di Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo, meliputi 12 kecamatan, dan terdiri dari dua skema, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Dalam pengelolaan hutan sosial, kelompok-kelompok masyarakat ini menerapkan sistem tumpang sari. Dengan total luas lebih dari 20 ribu hektare, mereka berhasil menghasilkan sekitar 9,7 ribu ton jagung, 20,3 ribu ton ketela, 1,7 ribu ton kacang, serta sekitar 614 ton komoditi padi, dan lain sebagainya.

(FKS)

Pos terkait