Pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Sejarah Baru Bagi Masyarakat Adat

TOPSUMBAR – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang (Sitapa) dan Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak bersama Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia.

Kejadian bersejarah ini terjadi sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 diberlakukan, memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto secara pribadi menyerahkan Sertifikat HPL dalam kunjungan kerjanya ke Limapuluh Kota dan Tanah Datar pada Selasa-Rabu, 10-11 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa, masing-masing seluas 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi.

Sementara untuk Nagari Sungai Kamuyang, Mantan Panglima TNI tersebut menyerahkan Sertifikat HPL seluas 371.095 meter persegi.

Menteri Hadi juga turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai Lahan seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

Menteri Hadi Tjahjanto menyatakan komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat, khususnya di Limapuluh Kota dan Tanah Datar.

Ini merupakan realisasi dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat.

Proyek percontohan ini dipilih di dua lokasi, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar.

Menurut Menteri Hadi, Sertifikat HPL memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.

Hal ini dapat dilakukan dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL dengan izin Kerapatan Adat Nagari.

Beliau berharap bahwa penyerahan sertifikat di nagari-nagari proyek ini akan memicu kesadaran masyarakat adat di Sumatera Barat lainnya, sehingga seluruh tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat dapat terdaftar secara resmi.

Menteri ATR/BPN juga mengimbau seluruh masyarakat nagari untuk menjaga sertifikat dengan baik, mengusahakan dan menandai batas-batas tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo mengungkapkan apresiasi atas pemilihan dua nagari di selatan Limapuluh Kota sebagai pilot proyek penerbitan sertifikat HPL Tanah Ulayat Nagari.

Beliau menekankan bahwa penerbitan sertifikat HPL akan memberikan dampak positif ganda bagi masyarakat nagari, baik dalam hal kepastian hukum maupun peningkatan perekonomian melalui pemanfaatan lahan ulayat oleh Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag).

Penyerahan sertifikat juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dan Guspardi Gaus, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Kapolres Payakumbuh AKBP Sri Wahyuni Lestari, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar, unsur Forkopimda, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kanwil BPN se-Sumatera Barat.

(Ton)

Pos terkait