Pelaksanaan Program Lima Untung, Kesempatan Bagi ASN Sumbar untuk Penuhi Kewajiban

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, serta keluarga mereka, untuk segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memindahkan kendaraan non-BA mereka ke wilayah Pemprov Sumbar.

Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur menegaskan pentingnya pelaksanaan instruksi ini dan mendorong agar seluruh ASN di Pemprov Sumbar mematuhinya. Dalam hal kewajiban membayar pajak, Pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab melaksanakannya.

Bacaan Lainnya

Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah Sumatera Barat yang berasal dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Mahyeldi juga mencatat bahwa Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi sudah diberlakukan hingga 23 Desember 2023. Keputusan ini telah diperpanjang hingga 23 Desember 2024.

Dalam konteks ini, Program Lima Untung telah diberlakukan dan memberikan sejumlah keringanan, termasuk:

  1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.
  2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA).
  3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
  4. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  5. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Gubernur mengajak ASN dan keluarga mereka untuk segera memanfaatkan keuntungan ini. Hal ini juga merupakan kontribusi nyata dari ASN Pemprov Sumbar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan Sumatera Barat.

(adpsb/isq)

Pos terkait