TOPSUMBAR – Pada tanggal 10 Oktober 2023, Plh. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, secara resmi membuka acara “Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan (Pejuang Nafkah)” di Aula Balaikota Pariaman.
Acara ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi (HAB), Kepala BPJS Cabang Padang, Kepala BPJS Cabang Pariaman Dwi Emanto Rahman Hajianto, Forkopimda, Kadis Kominfo Kota Pariaman Noviardi, serta Kepala Desa/Lurah seKota Pariaman.
Yota Balad menyampaikan bahwa masih banyak pejuang nafkah di Kota Pariaman yang perlu mendapatkan perhatian terkait asuransi sosial ekonomi.
Mereka, seperti buruh, pedagang, dan pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM), tidak memiliki jaminan sosial ekonomi untuk mengatasi ketidakpastian pendapatan harian dari pekerjaan mereka.
“Saya mengapresiasi kerjasama antara Ketua DPRD Kota Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman. Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan secara gratis kepada pejuang nafkah yang membutuhkannya,” ujar Yota Balad.
Beliau berharap bahwa dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini, para pejuang nafkah akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi untuk diri mereka dan keluarganya jika terjadi kecelakaan kerja.
HAB menjelaskan bahwa ide ini muncul karena beliau sendiri pernah merasakan kesulitan hidup tanpa jaminan sosial ekonomi dalam pekerjaan.
Hal ini menjadi dasar untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat Pariaman yang membutuhkannya melalui desa atau kelurahan.
HAB menegaskan bahwa Kartu Ketenagakerjaan ini tidak terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan merupakan inisiatif dari dirinya yang kemudian diwujudkan melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.
Dwi Emanto Rahman Hajianto menambahkan bahwa melalui kerjasama ini, perlindungan sosial ketenagakerjaan akan terwujud di Kota Pariaman. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
“Semoga dengan diluncurkannya Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan (Pejuang Nafkah), setiap orang dengan berbagai profesi dapat memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Penting diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Banyak masyarakat yang keliru mengira keduanya sama.
Oleh karena itu, jika seseorang mengalami kecelakaan kerja, klaim asuransi hanya dapat diajukan di BPJS Ketenagakerjaan setelah mendaftar di lembaga tersebut.
(Zaituni)