Pariaman dan Kemnaker RI, Komitmen Baru untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Pariaman telah mengukuhkan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Adapun langkah selanjutnya dari MoU ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman (DPMPTSP & Naker) dengan Balai Besar di bawah Kemnaker RI di beberapa wilayah di Indonesia.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar, secara langsung melaksanakan penandatanganan MoU bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Sesditjen Bina Lavotas) Kementerian Ketenagakerjaan, Syamsi Hari, di Kantor PT Batamec Shipyard Batam, Jl. Brigjend Katamso KM 19, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Genius Umar menyatakan, “Hari ini, Pemerintah Kota Pariaman menandatangani MoU dengan Kementerian Tenaga Kerja RI, dalam rangka penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi bagi tenaga kerja asal Kota Pariaman, serta penyaluran tenaga kerja dari Kota Pariaman untuk ditempatkan di perusahaan dan industri, baik di dalam maupun luar negeri.”

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman telah melakukan sejumlah program untuk mengatasi kemiskinan, mulai dari peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat, campur tangan di sektor Pendidikan, Kesehatan, sosial, hingga pelatihan dan penyaluran tenaga kerja.

Genius juga menegaskan kesiapan Kota Pariaman untuk menjadi contoh dalam persiapan tenaga kerja siap pakai melalui kontrak kerja antara daerah dan perusahaan, memungkinkan tenaga kerja untuk segera ditempatkan di industri.

Selain itu, Genius menyoroti upaya peningkatan SDM dan pengurangan angka pengangguran melalui program sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi di berbagai Balai Pelatihan di Medan, Serang, Bekasi, Bandung, Semarang, dan Padang, dengan sistem boarding, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, serta pertukaran informasi mengenai kebutuhan pasar kerja untuk pencari kerja yang telah disaring oleh Pemerintah Kota Pariaman melalui DPMPTSP & Naker. Nota ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Dengan MoU ini, Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran, serta membuka lebih banyak peluang kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

(Zaituni)

Pos terkait