TOPSUMBAR – Sambutan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, setelah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 88 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada Jumat, 27 Oktober 2023, menegaskan bahwa setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memegang budaya kerja profesional yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Selain itu, mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu.
Kegiatan penyerahan SK tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Bupati dan juga mencakup pelantikan serta pengambilan sumpah/janji jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Widya Putra, Asisten I Herman Azmar, Asisten III Ahmad Zuhdi Perama Putra, Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi, dan Kepala Disdikbud Afri Efendi.
Bupati Safaruddin memberikan selamat kepada ASN yang menerima SK PPPK, sambil berharap agar mereka melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengutamakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Dia juga menekankan pentingnya membangun Limapuluh Kota yang madani, beradat, dan berbudaya, dengan mengedepankan prinsip adat basandi syara, syara basandi kitabullah, serta meningkatkan kualitas SDM yang berbudaya dan berdaya saing berlandaskan keimanan.
Bupati juga memberikan pesan kepada para ASN baru untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja, sebagai salah satu kewajiban yang harus dipatuhi sebagai seorang ASN.
Dia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk terus berupaya dalam pengangkatan pegawai-pegawai honorer menjadi ASN.
Selama masa jabatannya sebagai Bupati, telah dilantik sebanyak 1838 orang PPPK, dan tahun ini Pemkab Limapuluh Kota membuka peluang bagi pegawai honorer untuk PPPK dengan jumlah formasi sebanyak 350, terdiri dari 335 tenaga guru dan 15 tenaga kesehatan.
(Ton)