Mengurai Permasalahan Sampah di Sumatera Barat, Berikut Sorotan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumbar

TOPSUMBAR – Fraksi-Fraksi DPRD Sumatera Barat memberikan pandangan umum terhadap dua rencana peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Ranperda pertama adalah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, sedangkan Ranperda kedua berkaitan dengan Pengelolaan Sampah.

Fraksi Gerindra menyoroti permasalahan serius terkait sampah yang tengah menjadi isu krusial. Mereka menekankan pentingnya perhatian serius dari semua pihak terkait masalah ini.

Bacaan Lainnya

Terlebih lagi, banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sudah mencapai kapasitas maksimal.

“Kami meminta penjelasan dari Saudara Gubernur mengenai kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini, serta upaya kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan sampah,” ungkap juru bicara Fraksi Gerindra, Hidayat.

Fraksi PKS menekankan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari sampah, adalah hak masyarakat yang dijamin oleh Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Fraksi PKS menyatakan bahwa ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan publik guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga hak-hak masyarakat terpenuhi.

Fraksi Demokrat meminta klarifikasi mengenai alasan di balik pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pertanahan oleh Gubernur.

Fraksi Demokrat ingin tahu apakah bidang yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatasi masalah tersebut atau tidak.

Fraksi Partai Golkar menyoroti hubungan antara Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat dengan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota.

Fraksi Partai Golkar ingin memahami apakah hubungannya bersifat hirarkis atau setara, dan jika setara, bagaimana pembinaan dan pengawasannya akan dilakukan terhadap Peraturan Daerah di tingkat kabupaten/kota.

Fraksi PAN mengkritik beberapa substansi dalam Ranperda Pengelolaan Sampah Regional, yang menurut mereka, tidak sesuai dengan kewenangan provinsi.

Fraksi PAN juga menganggap beberapa pasal dalam Ranperda ini memiliki makna multi tafsir, yang dapat menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021, Perpres 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut, Permen LHK 14 tahun 2018, Permen LHK 14 tahun 2021, Perpres 97 tahun 2017, dan regulasi lainnya.

Semua ini juga harus berkontribusi pada grand master pengelolaan sampah tahun 2060 yang akan dimulai pada tahun 2030.

Fraksi PPP dan Nasdem menekankan bahwa sampah bukan hanya masalah nasional, tetapi juga masalah daerah.

Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan seringkali memunculkan masalah sosial, budaya, dan ekonomi.

Fraksi PPP juga mengingatkan bahwa sistem pengelolaan sampah yang kurang tepat dan teknik yang belum berwawasan lingkungan dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Fraksi PDI Perjuangan dan PKB meminta penjelasan mengenai sistem pengelolaan sampah yang diatur dalam Ranperda ini, serta lembaga apa saja yang akan terlibat dalam pelaksanaannya.

Fraksi PDI Perjuangan dan PKB juga mencatat bahwa masalah sampah, terutama di pusat-pusat kota, terus meningkat, termasuk sampah rumah tangga dan komersial.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tampak dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, Sekda Hansastri, kepala OPD dan undangan lainnya.

(HT)

Pos terkait