Koreksi Sejarah Hari Jadi Kota Padang Panjang
Padang Panjang, yang selama ini memperingati Hari Jadinya pada tanggal 23 Maret berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, ternyata menghadapi kontroversi di kalangan masyarakatnya.
Banyak warga yang merasa bahwa Padang Panjang telah ada jauh sebelum tanggal tersebut, mengingat sejarah kota ini yang berlangsung ratusan tahun.
Menanggapi ketidakpuasan masyarakat, beberapa tahun terakhir ini, warga Padang Panjang mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan peninjauan kembali melalui kajian sejarah yang mendalam.
Sebagai tanggapan, pada tahun 2002, Pemerintah Kota membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) melalui Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 227 Tahun 2002.
Badan ini bertugas meninjau dan mengkaji ulang penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang berdasarkan data historis.
Hasil dari kajian BKSPB diumumkan dalam Seminar Sehari pada tanggal 12 Maret 2003.
Dalam seminar tersebut, disepakati bahwa Hari Jadi Kota Padang Panjang sejatinya jatuh pada tanggal 1 Desember 1790.
Keputusan ini lalu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2004, yang menetapkan tanggal 1 Desember 1790 sebagai Hari Jadi Padang Panjang.
Kota Padang Panjang akan merayakan Hari Jadinya yang ke-233 pada 1 Desember tahun 2023, dan tradisinya, perayaan ini selalu diadakan dengan megah di tengah kota.
Dimana sebelumnya perayaan hari jadi Padang Panjang juga menjadi ajang memperkenalkan kuliner Minangkabau.
Seperti dikutip dari padangpanjang.go.id Wali Kota Fadly Amran menekankan bahwa perayaan bukan sekadar ritual tahunan, melainkan juga strategi promosi dan pemberdayaan masyarakat.