TOPSUMBAR – Pada periode Januari hingga September 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi berhasil mengungkap 121 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2015.
Wali Kota Bukittinggi, H. Erman Safar, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. Beliau menekankan kepada petugas Satpol PP untuk terus bergerak tanpa pandang bulu.
“Kita harus memberantas seluruh bentuk penyakit masyarakat. Bukittinggi tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kegiatan maksiat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apapun modusnya harus dihabisi,” ujar Wali Kota pada Senin, 2 Oktober 2023.
Dalam rentang waktu tersebut, Satpol PP berhasil mengungkap 36 kasus prostitusi, 20 kasus LGBT, dan 69 kasus pelanggaran kesusilaan. Para pelaku berhasil ditangkap sesuai dengan ketentuan Perda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Joni Feri, menyatakan bahwa mayoritas pelaku berasal dari luar Bukittinggi dan luar Provinsi Sumatera Barat.
“Pelaku pelanggaran kesusilaan sebanyak 48 orang, ada juga PSK yang berasal dari luar Bukittinggi yang jumlahnya sebanyak 25 orang, dan LGBT 18 orang. Sementara itu, PSK dari luar Sumatera Barat sebanyak 6 orang, LGBT 1 orang, dan pelaku pelanggaran kesusilaan 5 orang.”
(JA)