Kasatlantas Dharmasraya, Mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas dan Kualitas Kamseltibcar

TOPSUMBAR – Polres Dharmasraya, melalui Kasatlantas IPTU Andi Muhammad Nurfadli, S.Tr.K, S.I.K, M.Sc, mengadakan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan tujuan meningkatkan kualitas Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Dharmasraya dan sekitarnya.

Acara ini berlangsung di ruang rapat Lt 1 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Forum ini dihadiri oleh sejumlah peserta penting, termasuk:

Bacaan Lainnya
  • Asisten 2 Bupati Dharmasraya
  • Kepala BPTD Dharmasraya
  • Kabag Ops Polres Dharmasraya
  • Kepala Dishub Dharmasraya
  • Kepala Kemenag Dharmasraya
  • Kepala Jasa Raharja perwakilan Solok
  • Kepala Organisasi Angkutan Darat
  • Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan
  • Kepala RSUD Sungai Dareh
  • Para Camat se-Kabupaten Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, menyampaikan pesan penting bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa.

Jalan raya memainkan peran sentral sebagai sarana dan prasarana untuk sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang berjalan dengan baik.

Kasatlantas menekankan pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kasatlantas menyoroti bahwa untuk mencapai Kamseltibcar Lantas yang efektif, kita harus mengandalkan perilaku pengguna jalan yang memiliki kompetensi dan disiplin yang memadai.

Selain Kasatlantas, beberapa narasumber lain yang memberikan materi dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan ini meliputi Kadishub Dharmasraya, Kepala Jasa Raharja perwakilan Solok, dan Kepala BPTD.

Hasil dari forum ini mencakup:

  1. Pengawasan Tonase di Ram untuk mencegah muatan berlebih.
  2. Prioritas pengisian BBM Bio Solar pada Bus Sekolah.
  3. Kewajiban bagi Bus Sekolah untuk memiliki identitas dan memenuhi standar laik jalan.
  4. Upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan menyosialisasikan keselamatan di sekolah.
  5. Aktivasi Pos Lalu Lintas.
  6. Mempermudah Ujian SIM sesuai arahan korlantas.
  7. Pencatatan kendaraan bermuatan.
  8. Pembatasan jam lalu lintas pada saat jam sibuk dan pembuatan pemberhentian yang sesuai.
  9. Memberikan himbauan keselamatan berlalu lintas saat jam masuk dan pulang sekolah.

(YAN)

Pos terkait