TOPSUMBAR – Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan menilai Kabupaten Limapuluh Kota telah berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah. Sebagai penghargaan, Kabupaten Limapuluh Kota mendapat suntikan tambahan dana berupa insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 tahun 2023.
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pemberian insentif fiskal ini.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Keuangan Daerah yang telah mengkoordinasikan belanja daerah untuk memastikan percepatan belanja daerah.
Hal ini menjadi salah satu faktor penting sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rakornas TP2DD yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, dibuka oleh Wakil Presiden Maa’ruf Amin dengan mengusung tema “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju”.
Bupati Safaruddin juga mengungkapkan niatnya untuk membahas pemanfaatan insentif fiskal dengan Perangkat Daerah terkait, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2023.
Kepala Badan Keuangan (BK) Win Hari Endi, yang dihubungi pada kesempatan terpisah, menjelaskan bahwa pihaknya tak menyangka akan memperoleh Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 bersumber dari APBN 2023. BK, selaku Perangkat Daerah yang bertanggung jawab mengelola lalu lintas keuangan daerah, lebih memfokuskan pada tata kelola keuangan daerah termasuk serapan belanja daerah yang sesuai dengan rambu-rambu tata kelola keuangan daerah, serta manajemen kas yang ketat serta koordinasi intensif dengan Perangkat-Perangkat Daerah.
Dia menambahkan, “Terima kasih atas dukungan Perangkat Daerah atas pemberian insentif fiskal ini di tengah aturan tata kelola keuangan daerah yang dinamis dari tahun ke tahun. Seperti PMK Nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja, ketentuan umum bagian DAU yang menetapkan penggunaannya tahun 2023, membuat daerah lebih memperhatikan pengelolaan belanja sembari melakukan percepatan belanja daerah,” ujarnya.
Berkenaan dengan pemanfaatan tambahan dana yang berasal dari insentif fiskal bersumber dari APBN 2023, Win Hari Endi menekankan bahwa rujukannya adalah Permenkeu Nomor 67/2023 pasal 10 ayat (1).
Pasal ini menyatakan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat, peningkatan investasi, mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
“Insentif fiskal ini tidak dapat digunakan untuk membayar gaji, tambahan penghasilan, honorarium, atau perjalanan dinas. Segera kita akan meminta petunjuk Bapak Bupati untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait,” ungkap Win Hari Endi.
(Ton)