Topsumbar – Ingin hutang syariah tanpa riba? Pinjaman online (pinjol) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ini dapat menjadi solusi untuk Anda yang sedang butuh dana darurat.
Dalam artikel ini terdapat informasi tentang produk pinjol Bank BSI hingga simulasi pinjaman Rp 10 juta dengan angsuran mulai dari Rp 300 ribuan per bulan.
Seperti yang diketahui, Hutang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda itu sendiri. Hutang termasuk dalam pembayaran yang ditangguhkan, pembayaran beberapa tahapan, yang dibedakan dari pembelian langsung
Menurut aturan agama Islam, perkara utang-piutang tidak dilarang, namun harus mengaturnya agar umat Muslim tidak salah arah dalam memahami perkara tersebut.
Ajaran Islam memperbolehkan seorang Muslim berutang kepada orang lain. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.
Di sini, BSI hadir di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat dan tidak ingin terkena dosa riba. Nasabah bisa berhutang dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh BSI.
Jika Anda ingin berhutang tanpa riba, dan ingin mendapatkan pinjaman secara online dengan prinsip syariah, Anda bisa memanfaatkan produk pinjaman ‘BSI Mitraguna Online‘.
Pinjaman BSI Mitraguna Online merupakan pembiayaan yang dapat digunakan nasabah untuk berbagai macam kebutuhan yang bisa diakses secara online lewat mobile banking BSI, yaitu BSI Mobile.
Pembiayaan dari BSI menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan mitraguna yang lebih cepat, efisien dan murah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Melalui produk pinjaman Mitraguna Online, memungkinkan nasabah/calon debitur mendapatkan pinjaman hingga Rp 100 juta dengan tenor hingga 8 tahun (96 bulan).
Sebelum mengajukan pinjaman secara online di Bank BSI, nasabah atau calon debitur tentu perlu mengetahui informasi dari produk pinjaman tersebut.
Nah, apa saja syarat mengajukan pinjaman syariah lewat BSI Mitraguna Online? Mari simak ulasannya berikut ini. (DANA Kaget)