TOPSUMBAR – Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumbar pada Selasa, 10 Oktober 2023, Gubernur Sumatera Barat menyampaikan responsnya mengenai Ranperda tersebut.
Yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Ranperda Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, Gubernur akan memberikan jawaban terhadap tanggapan, pandangan, dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
“Penjelasan dan jawaban dari Saudara Gubernur, selain untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk mencapai kesamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait berbagai aspek yang terkandung dalam Ranperda tersebut,” ujar Supardi.
Wakil Gubernur Audy Joinaldy menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra tentang kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sumatera Barat dan kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah saat ini.
“Kondisi TPA Sampah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, khususnya TPA Regional Payakumbuh, saat ini sudah mencapai kapasitas maksimal jika dibandingkan dengan perencanaan awal. Sementara itu, untuk TPA Regional Solok, diperkirakan memiliki kapasitas tersisa untuk 1-2 tahun mendatang,” ungkap Audy.
Mengenai pandangan fraksi PKS tentang kurangnya sosialisasi pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah dan dampak buruk sampah terhadap kesadaran masyarakat, Audy menjawab sosialisasi pengelolaan sampah secara intensif sangat penting dan perlu dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat secara berkesinambungan.
“Dengan demikian, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif sampah dapat meningkat. Namun, hal ini memerlukan dukungan dari semua pihak untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah.” katanya.
Audy melanjutkan, mengenai pertanyaan fraksi Demokrat tentang pengolahan sampah berdasarkan Ranperda ini, mengingat bahwa TPA regional yang ada belum optimal dan biaya operasional yang tinggi, substansi yang diatur dalam Ranperda ini berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, yang sebagian besar mengatur tentang TPA Regional.
Audy menjelaskan lebih lanjut, Pandangan fraksi PAN terkait dengan substansi pengelolaan sampah yang diatur dalam Ranperda ini, apakah sudah disesuaikan dengan kewenangan Daerah seperti pengelolaan terhadap sampah konsumsi masyarakat, sampah produksi limbah pabrik, dan sampah di atas air dan rawa-rawa.
Kewenangan Daerah dalam pengelolaan sampah telah dimuat dalam Ranperda ini, terutama dalam Pasal 6. Sementara itu, pengelolaan limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.”
Mengenai pandangan fraksi Golkar, Audy menjelaskan, sehubungan dengan pertanyaan mengenai data jumlah penduduk miskin yang disampaikan hanya untuk 10 kabupaten/kota dari total 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini berkaitan dengan data yang mencerminkan kondisi geografis dan ekonomi Sumatera Barat. Data tersebut merupakan data pendukung yang mempengaruhi pengelolaan sampah di daerah, dan data ini berasal dari Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah tahun 2022.
Mengenai pandangan fraksi PPP dan Partai Nasdem tentang strategi untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam pengelolaan sampah, Audy menjawab pemerintah Provinsi Sumbar telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam beberapa tahun terakhir untuk mengirimkan tenaga teknis dan pendidikan yang bertugas di TPA Regional untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi personil, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Selanjutnya, Audy menjelaskan pandangan fraksi PDI Perjuangan dan PKB terkait ketentuan mengenai pelayanan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan kaitannya dengan jasa pelayanan dan/atau retribusi.
“Ketentuan mengenai jasa pelayanan atau retribusi sudah diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 73 Ranperda ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Regional atau TPA Regional akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur,” ungkap Audy.
“Dalam rangkaian penjelasan ini, kami mencatat beberapa aspek yang penting untuk diselesaikan dalam tahapan berikutnya. Kami menyadari bahwa jawaban yang diberikan mungkin belum sepenuhnya memuaskan para anggota Dewan yang terhormat, dan kami berkomitmen untuk membahas lebih detail pada tahapan berikutnya. Harapan kami adalah agar Ranperda yang dimaksud dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” harap Audy.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar, hadir Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
(HT)