TOPSUMBAR– Perkara Dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem penyediaan air minum (SPAM) Pedesaan masuk ke tahap penyidikan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel).
Proyek optimalisasi SPAM yang bersumber dari dana DAK tahun 2022 sebesar Rp6.243.923.739- (enam milyar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) itu ada pada Dinas PUTRP Solok Selatan.
Kasi Intel (Kastel) Kejari Solok Selatan A. Saputra menyebutkan pada Senin tanggal 02 Oktober 2023 telah melakukan ekspose hasil penyelidikan terhadap perkara Kegiatan optimalisasi SPAM Pedesaan tersebut.
“Hasil Ekspose, Forum sepakat perkara ini masuk ke tahap penyidikan, dan hari ini kami limpahkan ke bidang Pidana khusus”, kata A. Saputra Selasa 03 Oktober 2023.
“Segera akan diterbitkan Sprindik atau surat perintah Penyidikan oleh bidang Pidsus, dan kan ada penambahan personil yang akan menangani perkara ini”, imbuhnya
Dia melanjutkan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang dari berbagai latar belakang profesi terkait perkara ini.
Dia menambahkan 34 orang yang di periksa tersebut berasal dari Fasilitator, Kelompok Swadaya masyarakat ( KSM) sebanyak tujuh orang dari tujuh Nagari Lokasi pengerjaan Kegiatan optimalisasi SPAM Pedesaan ini.
BACA JUGA: Tanggung Jawab dalam Proyek SPAM, Kejaksaan Negeri Solsel Ungkap Kejanggalan
“Sisanya ada dari Pihak Dinas Pu, Inspektorat, DPPKAD dan satu orang dari pihak swasta. dari perkembangannya diluar 34 orang yang sudah dimintai keterangan akan ada pemanggilan beberapa orang lagi terkait perkara ini”, katanya
“Kami tidak ada beban, ini uang Negara yang ada aturan penggunaannya, siapa yang makan harus bertanggung jawab”, tegasnya.
(KMS)