Syarat dan Ketentuan KUR Maybank Maybank 2023
Melalui pinjaman KUR 2023, Maybank memberikan akses pembiayaan modal kerja maupun investasi dengan biaya dan bunga yang ringan kepada para UMKM.
Tujuannya tentu untuk pengembangan bisnis, solusi memanfaatkan modal usaha hingga memutar roda usaha, termasuk untuk mengembangkan usaha yang dijalankan.
Terkait syarat dan ketentuan KUR Maybank 2023 yang pertama yaitu jumlah pinjaman yang diberikan, mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.
Tersedia jangka waktu setahun hingga 5 tahun, apalagi suku bunganya ringan dan cukup kompetetif. Kamu hanya perlu memiliki lama usaha setelah 3 tahun berjalan.
Kemudian terkait jaminannya pun beragam seperti tanah dan/atau bangunan seperti rumah, ruko, rukan, kantor, kios, rumah susun, gudang, pabrik.
Syarat lainnya yaitu harus merupakan badan usaha perusahaan atau perorangan, dengan usia peminjam minimal 21 tahun dan atau 70 tahun saat kredit lunas.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Oktober 2023, Limit Besar hingga Rp500 Juta, Jangka Waktu Panjang
Selain harus sebagai warga negara Indonesia, kamu tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan menggunakan kredit digunakan untuk tujuan produktif.
Terkait syarat dokumen, dapat diketahui pada beberapa poin di bawah ini:
1. Form Aplikasi Permohonan Kredit
2. KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham)
3. Surat Nikah/ Cerai/ Akte Kematian/ Perjanjian Pisah Harta (jika ada)
4. NPWP
5. Surat Izin Usaha
6. Rekening Bank 6 bulan terakhir
7. Dokumen Jaminan: Sertifikat HM/HGB, PBB Tahun Terakhir, Izin mendirikan bangunan (IMB)
8. Form Aplikasi Permohonan Kredit
9. KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham)
10. NPWP
11. Surat Izin Usaha
12. Rekening Bank 6 bulan terakhir
13. Dokumen Jaminan: Sertifikat HM/HGB, PBB Tahun Terakhir, Izin mendirikan bangunan (IMB)
14. Rekening Bank 6 bulan terakhir
15.. Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan akta terakhir
16. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM
17. Dokumen Jaminan: Sertifikat HM/HGB, PBB Tahun Terakhir, Izin mendirikan bangunan (IMB)