Skor Kredit BI Checking/Slik OJK
Skor kredit debitur akan diukur lewat SLIK OJK yang digolongkan menjadi 5 skala kolektibilitas (KOL), yaitu:
1. KOL 1= Kredit Lancar (Memuaskan),
Debitur mampu menyelesaikan segala kewajiban seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. KOL 2= Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK),
Debitur memiliki tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. KOL 3= Kurang Lancar,
Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. KOL 4 = Diragukan,
Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. KOL 5= Kredit Macet,
Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Catatan atau riwayat kredit di SLIK OJK menjadi salah satu penentu untuk mengetahui bahwa nasabah/calon debitur layak atau tidak diberikan pinjaman.
Namun perlu dicatat, nasabah atau calon debitur juga perlu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh bank atau pinjol, sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap produk pinjaman.
Jadi, nasabah/calon debitur harus memastikan dan menjaga catatan/riwayat kredit di lembaga keuangan dan melengkapi syarat agar pengajuan pinjaman disetujui baik sekarang maupun di kemudian hari. (bQx)