Hal ini juga akan membuat keadaan menjadi rumit dan bisa saja membuat hubungan debitur dengan orang yang didaftarkan pada kontak darurat menjadi rusak.
7. DC melakukan penagihan ke lokasi
Resiko selanjutnya jika tidak membayar pinjaman, DC lapangan akan mendatangi nasabah/atau debitur secara langsung ke lokasi kerja atau rumah untuk penagihan.
Kedatangan DC lapangan ini dapat menjadi dapat menjadi gangguan yang dapat menghalangi aktifitas sehari-hari.
Namun, hal yang perlu dilakukan jika DC lapangan pinjol datang ke rumah atau ke lokasi kerja, Anda bisa menerimanya dengan terbuka dan ceritakan kondisi sebenarnya.
Dengan begitu, Anda akan tidak terkesan lari dari tanggung jawab untuk membayar angsuran dari pinjaman yang telah didapatkan.
Nah, itulah beberapa risiko dan sanksi bagi nasabah/debitur yang tidak membayar angsuran pinjol maupun angsuran bank.
Semoga dengan mengetahui sanksi dan risiko tidak membayar pinjaman dari pinjol maupun angsuran bank, dapat meningkatkan kesadaran kita untuk menuntaskan kewajiban.
Karena, utang adalah pinjaman dana dalam bentuk tunai maupun surat berharga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang wajib dilunasi. Semoga bermanfaat. (bQx)